630 total views, 3 views today
“Nanti akan dibahas lebih konperehensif lagi,” tambah Ari.
TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Lantai 1 Setwan Tabalong, Selasa (12/8/2025).
OPD tersebut diantaranya Dinas PUPR, Perkim, DLH, DPMPTSP, Satpol PP hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tabalong.
Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo menjelaskan ada beberapa poin krusial yang menjadi pembahasan dan masukan terhadap Raperda Bangunan Gedung.
Salah satu poin yang disampaikan Komisi III DPRD Tabalong dan dianggap krusial ialah bagaimana penerapan Raperda Bangunan Gedung di Bumi Sarabakawa nantinya tetap dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Kami fokus menyampaikan beberapa masukan, satu, jaga kearifan lokal, dua, jangan sampai kearifan lokal itu tergerus oleh peraturan-peraturan. Tetap harus diperhatikan itu (kearifan lokal),” kata Ari Wahyu Utomo.
Menurut Ari, dengan mengedepankan kearifan lokal, masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Kearifan lokal yang berkembang memiliki potensi untuk menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan sehingga dapat memberikan solusi yang lebih adaptif terhadap tantangan yang dihadapi.
Ia menambahkan pembahasan Raperda Bangunan Gedung ini masih akan dilakukan pembahasan lanjutan.
“Nanti akan dibahas lebih konperehensif lagi,” tambah Ari.
Diketahui, dalam Raperda Bangunan Gedung itu diantaranya mengatur hal-hal yang mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar tekhnis bangunan gedung hingga bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Raperda ini merupakan salah satu upaya upaya Pemerintah Daerah melakukan penataan, pengawasan dan penertiban kegiatan fisik serta administrasi penyelenggaraan bangunan gedung untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. (mer/din)