Dua Residivis Narkoba Diringkus Polisi Tabalong

“FH mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tambah Joko.

TANJUNG. Mercubenua.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan pria berinisial FH (35), Rabu kemarin.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno membenarkan bahwa petugas polisi telah menangkap FH warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak dan merupakan residivis kasus obat-obatan terlarang.

“FH ditangkap di tepi jalan kawasan Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung,” kata Joko.

Ia menjelaskan FH dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut, merasa terganggu warga kemudian melaporkan kepada pigak berwajib.

“Saat diperiksa, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu,” jelasnya.

“FH mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tambah Joko.

Lebih lanjut, FH mengungkapkan dirinya mendapatkan sabu tersebut dari sesorang yang juga berada di Kelurahan Sulingan.

Bergerak cepat, berdasarkan petunjuk pelaku FH, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“Ternyata pelaku berinisial AA (41) juga residivis kasus sabu-sabu,” ungkap Joko.

Tidaak bisa mengelak saat didatangi petugas, pada pelaku AA ketika diperiksa ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dikediamannya.

FH dan AA, keduanya langsung diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Dari FH polisi barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 buah tas selempang warna Hitam , 1 buah gawai warna hitam dan 1 lembar tisu.

Sementara dari AA, juga disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 bungkus plastik penyedap masakan, 1 bungkus plastik warna Hitam,1 buah kotak warna Hitam bekas makanan coklat, 1 timbangan digital kecil warna Hitam, 1 buah gawai warna Hitam dan 1 pack plastik klip.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu menginformasikan perihal tindak pidana Peredaran gelap Narkotika ini dan kami sampaikan juga kepada seluruh warga Tabalong,jika memiliki informasi atau melihat atau mengalami tindak pidana, bisa menghubungi layanan Polri 110, layanan telepon ini bebas Pulsa dari operator manapun, petugas kami siap melayani selama 1 x 24 jam”, pungkas Joko. (mer/din)