1,562 total views, 3 views today
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Selasa kemaren.
Dipimpin Plh. Kasat Narkoba AKP Danang Eko Prasetyo, pelaku diduga melakukan aktivitas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku adalah pria berinisial ANS (29) warga Desa Talan Kecamatan Banua Lawas.
“Pelaku diamankan petugas di tepi jalan Desa Talan,” kata Iptu Joko.
IPTU Joko, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang terganggu dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku ANS.
“Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang sesuatu ke tepi sungai dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam remasan tissu,” jelas Joko.
Selanjutnya, terang Joko, petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku dan mendapati beberapa barang bukti yang diakui oleh ANS adalah miliknya.
Pelaku ANS mengungkapkan dirinya mengambil barang haram tersebut dari sesorang yang berinisial AS (39) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua.
Mendapati informasi itu, kemudian petugas bersama ANS langsung menuju kediaman AS.
Setelah dilakukan pemeriksaan dikediaman AS, petugas menemukan barang bukti di bawah kandang ayam milik pelaku.
Lanjut Joko lagi, selain keuntungan yang menggiurkan, ANS dan AS mengakui sanggup edarkan sabu karena terlilit hutang piutang.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandasnya.
Dari pengamanan kedua pelaku itu, Petugas menyita barang bukti masing-masing berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,34 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah gawai warna biru dan 1 lembar tissu dari ANS.
Sedangkan dari pelaku AS disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17.07 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam beserta kotaknya, 1 buah gawai warna hijau muda, 2 buah plastik warna hitam dan 1 buah sekop kecil bekas dari sedotan. **