Evaluasi Bapemperda, DPRD Tabalong Targetkan Tiga Raperda Inisiatif Disahkan

 

“Sesegaranya kami akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Hukum,” tegas Sumiati. 

TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat evaluasi terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.

Yakni, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Ketua DPRD Tabalong, Riza Pahlipi menyampaikan salah satu raperda inisitif dewan yang sudah rampung pembahasannya ialah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Raperda inisiatif penyelenggaraan pesantren, Alhamdulillah sudah close (pembahasan), saat ini sudah tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi,” kata Riza usai memimpin Rapat Evaluasi Bapemperda, Senin kemarin.

“Ini (Raperda) mencakup semuanya (tatacara) mulai dari pendirian pesantren dan lain-lain,” tambahnya.

Lanjut Riza, tahun ini DPRD Tabalong menargetkan akan memparipurnakan 3 buah raperda inisiatif.

“Target tiga, tahun ini akan kita paripurnakan,” ujar Riza.

Riza mengungkapkan, untuk mempermudah dan mempercepat proses realisasi terhadap harmonisasi Raperda inisiatif, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

“Kita dalam rapat sudah menyepakati bahwa proses MoU-nya langsung ke Kemenkum,” bebernya.

Ia menambahkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tahun ini juga harus diselesaikan. Pasalnya, merupakan perintah undang-undang.

Sedangkan terhadap Raperda LKD, saat ini, draft pembahasannya masih memerlukan koordinasi bersama beberapa dinas terkait. Termasuk pengkajian lebih lanjut dengan pihak Kementerian Desa.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, Hj Sumiati menjelaskan pengesahan raperda merupakan salah satu kinerja anggota dewan.

Lebih penting lagi, lanjut Sumiati, raperda inisiatif itu untuk memberikan kemudahan dalam mendukung Program Prioritas Tabalong SMaRT (Sejahtera, Maju, Religius, Terdepan) dan Program Pemerintah Pusat.

“Sesegaranya kami akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Hukum,” tegas Sumiati.

Ketua Bapemperda menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro penting untuk segera disahkan guna mendukung kebijakan pemerintah pusat yang kembali menghidupkan koperasi-koperasi Desa.

“Untuk mendukung 7 program prioritas daerah dan kebijakan pemerintah pusat yang kembali menghidupkan koperasi-koperasi Desa, oleh karena itu di daerah harus memiliki payung hukum,” tandas Sumiati. (mer/din)