
“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, namun tentu ada pinalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” tandas Husin.
TANJUNG, Mercubenua.net – Sejumlah proyek fisik program pembangunan tahun 2025 yang belum rampung pengerjaannya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong.
Pada rapat koordinasi (rakor) bulanan, Bupati Tabalong, Ir HM Noor Rifani (H Fani), didampingi Wakil Bupati, Habib Muhammad Taufani Alkaf (Habib Taufan) dan Sekda Tabalong Hj Hamida Munawarah menginstruksikan menginstruksikan kepada jajaran lingkup pemerintahan agar melakukan pengawalan terhadap beberapa proyek pekerjaan pembangunan yang masih belum selesai.
“Tolong ini terus dikawal proyeknya agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya”, ucap Bupati Tabalong dihadapan seluruh kepala SKPD Lingkup Pemkab Tabalong, Selasa lalu.
H Fani menegaskan pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur sangat dinantikan manfaatnya olah masyarakat Tabalong. Pasalnya, itu akan menggerakan perekonomian, sehingga harus segera direalisasikan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Dalam rangka mengantisipasi terlambatnya proyek pembangunan, ia mengingatkan semua SKPD agar melakukan tender dini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terlebih untuk proyek fisik ditahun 2026 ini.
“3 Desember lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025, salah satu isinya adalah segera melakukan tender/seleksi dini,” imbuh H Fani.
Menyikapi adanya beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang harusnya selesai pada tanggal 31 Desember kemarin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong , Husin Ansari menjelaskan bahwa kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu dan atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal selama 50 hari sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, namun tentu ada pinalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” tandas Husin.
Husin menambahkan, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang di serahkan oleh kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Jadi sudah ada mekanismenya sendiri untuk masa pekerjaan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai seratus persen dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, wajib di patuhi,” pungkas Husin. (din)