Kejari Tabalong Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank BUMN

“Tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin kemarin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SB, seorang karyawan aktif dengan jabatan Small Manager, serta N yang menjabat sebagai Relationship Manager. Keduanya diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening 12 nasabah tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 dan PRINT-2029/0.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Fadhil menyebut, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Sub Pasal 3 jo pasal yang sama.

Akibat perbuatan ini, pihak bank telah mengganti kerugian kepada seluruh korban sebanyak 12 nasabah, namun kerugian terhadap keuangan negara tetap menjadi tanggung jawab hukum.

Dalam perkembangan terbaru, tersangka SB telah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2030/0.3.16/Fd.1/10/2025.

“Tersangka SB ditahan karena ancaman pidana di atas 5 tahun, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” tambah Fadhil.

Sementara itu, tersangka N saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik Kejari Tabalong.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.(mer/din)