Kembali Beraksi, Polres Tabalong Ciduk Residivis Curanmor

 772 total views,  2 views today

“Berdasarkan catatan Kepolisian yang ada, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” tambahnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berinisial MA (23) asal Desa Kundan Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah ditangkap pada Minggu (17/08/2025) lalu, di sebuah rumah di kelurahan Tanjung.

Penangkapan residivis pelaku curanmor tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.

Joko menjelaskan pelaku diamankan petugas kepolisian setelah mendapati aduan korban berinisial LM (29) warga Mabuun Kcamatan Murung Pudak, perihal Skuter Metik yang diparkir di garasi telah hilang.

“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar 17 juta Rupiah,” ungkap Joko.

Bergerak cepat, petugas langsung dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Joko.

“Berdasarkan catatan Kepolisian yang ada, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” tambahnya.

Joko membeberkan Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hijau tua. **