Lagi, Sat Resnarkoba Polres Tabalong Tangkap Bandar Sabu

Foto: Polres Tabalong

TANJUNG, Mercubenua.net – Pria berinisial MM (32) profesi sebagai petani, warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong. MM (32) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong diduga telah menjadi bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Bermula dari diciduknya MS pada 20 Mei 2021 silam yang mengaku telah membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari MM warga Desa Pangkupum Kecamatan Muara Uya.

Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram, sebuak kotak rokok gudang garam warna coklat dan 6 pack plastik klip.

Foto: Polres Tabalong

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pencarian kembali ke Desa Mangkupum.

Kamis (28/10/ 2021), mendapat informasi bahwa MM sedang berada di rumahnya personel Sat Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, SH langsung menuju kekediaman MM dan mendapati diduga pelaku sedang makan dan MM langsung di bekuk oleh Petugas.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan bahwa MM telah berhasil di tangkap petugas dan selanjutnya di bawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ril)