Maksimalkan Pendapatan Daerah, Jurni Dorong Kajian Ulang Aset Pemda yang Digunakan Perusahaan

“Kami menyarankan dinas terkait, coba pajak PBB digratiskan bagi warga menengah ke bawah, namun ada dasarnya,” imbuhnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong mendorong Dinas terkait melakukan peninjauan ulang terhadap perjanjian kerjasama perusahaan.

Terutama terhadap perusahaan yang masih menggunakan aset Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Tabalong, Jurni saat turut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong dan Forkoord (Forum Koordinasi) LSM Tabalong di ruang rapat pimpinan Setwan setempat, Kamis (4/9/2025).

“Ini bahan masukan, di sini (Tabalong) ada aset daerah yang dikerjasamakan dengan perusahaan (TPI dan MSW), nah itu sepertinya perlu di kaji ulang,” kata Jurni.

Jurni berharap ada konsultan pajak pada dinas terkait agar dapat menghitung atau meniliti setiap potensi-potensi pada perusahaan supaya pajaknya dapat dimaksimalkan dan tidak terlewatkan.

Khususnya perusahaan yang melakukan kegiatan produksi lebih dari satu jenis.

“Jadi saat kunker di Gresik (beberapa waktu lalu), di sana ada sebuah perusahaan mie instan tetapi juga melakukan produksi barang lain. Ternyata itu bisa dipungut pajaknya,” terang Jurni.

Berkaca dari hal tersebut, politisi senior di Graha Sakata ini menyarankan semua potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah perlu dikaji. Misalnya, seperti keberadaan PT Conch South Kalimantan Cement.

“Mereka (PT Conch) memproduksi semen tapi juga menjual watt tenaga listrik perlu dikaji ini (potensi pajaknya)”, jelasnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Jurni juga berharap Pemda memberikan keringanan atau mengkaji ulang lagi bagaimana supaya masyarakat menengah ke bawah tidak terbebani dengan pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurutnya perlu ada kebijakan bagaimana caranya agar mereka tidak dikenakan pungutan kewajiban PBB.

“Kami menyarankan kepada dinas terkait, coba pajak PBB digratiskan bagi warga menengah ke bawah, namun ada dasarnya,” imbuhnya.

“Kalau bisa yang kita bebaskan itu (pajak) dilihat dari ukuran (tanah) dan juga bangunan,” tambahnya.

Diketahui, RDP yang dipimpin Ketua DPRD Tabalong Riza Pahlipi didampingi Wakil Ketua DPRD, H Mustapa dan Hj Noor Farida ini bukan hanya sekadar membahas masalah upaya peningkatan PAD saja.

Namun juga membicarakan hal-hal penting laiinya yang bersifat terhadap perbaikan dan kemajuan bagi lembaga dewan.

“Apa yang disampaikan (LSM) substansinya ingin perbaikan fungsi dan pengawasan” kata Ketua DPRD Tabalong. (mer/din)