1,124 total views, 5 views today
“Pemeriksaan terhadap tersangka AS dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA,” ucapnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Mantan Bupati Tabalong (AS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kerjasama bahan olahan karet (Bokar) tahun 2019 silam yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.
AS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong pada Rabu (27/8/2025) sore setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil, Kamis (28/8/2025).
“AS kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” kata Fadhil.
Namun karena alasan kesehatan mantan Bupati Tabalong dua periode (2014-2019) dan (2019- 2024) harus menjalani pemeriksaan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dinihari dengan didampingi tim medis dan penyidikan Kejaksaan Negeri setempat.
“Pemeriksaan terhadap tersangka AS dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA,” ucapnya.
Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja menambahkan penetapan tersangka AS ini berdasarkan pada dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.
“Hasil penyidikan diduga AS secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerjasama dalam kerja sama Bokar tahun 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” tambahnya.
AS akan disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55.
Sebelumnya Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka pada dugaan korupsi Bokar yakni A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru.
Penyidikan dugaan korupsi Bokar ini Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi, mulai dari pihak Unit Pengelolaan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet hingga mantan pegawai perumda yang terkait perkara ini. ***