Miliki Pil Ekstasi, Pria 27 Tahun Ditangkap Polisi

“Ketika dilakukan pemeriksaan pada pelaku ditemukan beberapa butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria dengan inisial KSR (27) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong diciduk pihak berwajib.

KSR ditangkap petugas kepolisian di Tabalong di tepi jalan kawasan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan bahwa KSR telah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dipimpin Kasat AKP Abdullah pada Senin lalu.

Joko menjelaskan penangkapan KSR bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku sepertinya melakukan transaksi gelap narkotika.

Bergerak cepat, polisi langsung merespon dengan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi.

Joko mengungkapkan KSR sempat berusaha melarikan diri saat hendak diperiksa oleh petugas, namun berhasil ditangkap.

“Ketika dilakukan pemeriksaan pada pelaku ditemukan beberapa butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Joko, Rabu (15/10/2025).

Lanjut Joko, kepada petugas KSR mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat itu dia (KSR) mengaku sedang menunggu seseorang yang memesan barang haram tersebut,” tambahnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa 2,5 butir Obat Tablet warna merah muda dengan logo LV, 2 butir obat tablet warna hijau dengan logo Tengkorak, 1 bungkus bekas makanan ringan warna hijau, 1 lembar kertas warna hijau, 1 buah gawai warna hitam dan 1 buah sepeda motor warna hitam biru.

“KSR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko. (mer/din)