Optimalkan PAD, DPRD Tabalong Soroti Pemanfaatan Aset Daerah oleh Perusahaan Besar

“Memang sudah berjalan, namun kita perlu memaksimalkan, kita hanya mengingatkan jangan sampai itu terlewatkan,” tambahnya. 

TANJUNG, Mercubenua.net – Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H Winarto, menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset milik daerah yang digunakan oleh sejumlah perusahaan besar, seperti PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW), Tanjung Power Indonesia (TPI) dan PT Conch South Kalimantan Cement.

Dalam pernyataannya, H Winarto mengungkapkan terdapat aset daerah yang cukup besar telah dimanfaatkan oleh MSW, yang diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, perusahaan ini memberikan kontribusi nyata, di antaranya berupa penyediaan daya listrik sebesar 3 Mega Watt yang digunakan untuk penerangan umum dan perkantoran pemerintah.

“Seingat kami dulu ada kontribusi langsung kepada daerah karena mereka memanfaatkan aset daerah. Maka kami meminta hal ini ditelusuri ulang, sejauh mana perjanjian kerja sama itu masih berjalan dan bagaimana mekanisme penjualannya ke PLN. Harusnya daerah juga mendapatkan persentase dari hasil penjualan listrik tersebut,” ujar Winarto, saat diwawancara wartawan usai rapat kerja Komisi II dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, beberapa waktu lalu.

“Memang sudah berjalan, namun kita perlu memaksimalkan, kita hanya mengingatkan jangan sampai itu terlewatkan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi kembali kontribusi yang diberikan oleh MSW maupun TPI, khususnya dalam hal pemanfaatan lahan dan aset publik.

“Perlu dikaji ulang, karena saat dulu harga dolar masih rendah. Sekarang sudah mencapai (16.442,1/$,/30 Juli 2025, red). Masa masih segitu (nilai kontribusi),” tegasnya.

Tak hanya MSW, Winarto juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik milik PT Conch Semen di Seradang yang digunakan secara internal untuk mendukung proses produksi semen.

Ia menilai, operasional pembangkit tersebut harus dikenakan pajak pendapatan, karena secara langsung menggunakan sumber daya daerah seperti batu gunung, limestone, pasir kwarsa, hingga clay.

“Kalau mereka (PT Conch) memproduksi sendiri daya listriknya untuk keperluan produksi, tetap harus dikenai pajak. Apalagi mereka juga memanfaatkan berbagai jenis galian C yang merupakan kekayaan daerah,” jelasnya.

H Winarto berharap pemerintah daerah melalui instansi teknis dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap perjanjian-perjanjian lama serta menyesuaikan skema kontribusi perusahaan dengan kondisi ekonomi saat ini, agar tidak ada potensi PAD yang terabaikan. (mer/din)