Pasutri Edarkan Sabu, Mengaku Dapat Barang dari Bandar Buron

 256 total views,  256 views today

Gambar: Polres Tabalong

“AF mengakui bahwa sabu yang dikuasai oleh MUL adalah milik mereka berdua,” ungkap Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seringnya aktifitas orang tidak dikenal yang datang ke kediaman Pasangan Suami-Isteri AF (36) dan MUL (33) membuat warga sekitar resah dan curiga.

Warga menduga rumah Pasutri tersebut telah dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba. Warga kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Selanjutnya, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah langsung mendatangi tempat yang dimaksud. Adalah rumah AF (36) dan MUL (33), kediaman Pasutri di Desa Barimbun Kecamatan Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan bahwa AKP Abdullah Kasat Resnarkoba telah mengamankan 1 Pasutri terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika, jenis sabu.

“AF dan MUL diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di kediaman mereka pada Jumat lalu (12/9),” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong, kemaren.

Joko menjelaskan saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku MUL didapati sedang akan memasukkan sesuatu ke saku pakaiannya.

Sesuatu tersebut ternyata adalah barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip dan sebuah pipet kaca.

Tidak berselang lama, kemudian datang pelaku AF (suami MUL). Setelah proses pemeriksaan, AF mengakui bahwa dirinya baru saja telah mengantarkan sabu-sabu pesanan seseorang.

“AF mengakui bahwa sabu yang dikuasai oleh MUL adalah milik mereka berdua,” ungkap Joko.

“Mereka mengakui barang haram tersebut didapat dari pria berisial IK warga Kelua yang saat ini buron dari kejaran petugas,” tambahnya.

Bukan hanya mengamankan Pasutri pengedar sabu, di kediaman AF dan MUL, Polisi Tabalong juga menangkap GAP (54) dan AG (45).

Keduanya adalah warga setempat yang bekerja sebagai tukang kayu, ketika itu GAP dan AG sedang melakukan perbaikan pintu rumah pasutri AF dan MUL.

GAP dan AG tidak bisa mengelak dari polisi, pasalnya keduanya saat itu sedang menikmati sabu di dapur rumah MUL dan AF.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke 4 pelaku kasus narkoba itu sudah diamankan di Polres Tabalong.

Dari Pasutri AF dan MUL, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna Hitam Silver, 1  buah pipet kaca, 3 pack plastik klip, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai 1,4 juta Rupiah yang diakui dari hasil penjualan sabu.

Sedangkan dari GAP dan AG, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol minuman yang terpasang sedotan dan 1 buah korek api gas warna hijau. (mer/din)