Pemkab Tabalong Upayakan Percepat Serapan Anggaran

“Sebenarnya tidak ada yang mengendap, karena dana yang ada itu sesuai dengan cash flow (arus kas) penggunaan dana APBD kita,” kata H Fani.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dana Pemerintah yang mengendap di Bank menjadi sorotan utama belakangan ini, disebutkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah di kuartal III-2025. Meski dana dari pusat sudah disalurkan cepat, justeru membiarkan uangnya ‘nganggur’ di bank hingga mencapai Rp 234 triliun.

“Uangnya sudah ada tapi eksekusi nya yang lambat”, ucap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, secara serius menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat untuk mempercepat serapan anggaran agar tidak ada Dana daerah yang mengendap di Bank.

Bupati Tabalong, H M Noor Rifani (H Fani) menyikapi hal tersebut dan menyatakan bahwa dana daerah yang ada di Bank bukan uang nganggur apalagi sengaja di endapkan melainkan dana yang sudah ada arus kas nya yang tersistematis kapan akan digunakan.

“Sebenarnya tidak ada yang mengendap, karena dana yang ada itu sesuai dengan cash flow (arus kas) penggunaan dana APBD kita,” kata H Fani, Rabu kemaren.

Bupati Tabalong juga menyebutkan bahwa dirinya selalu menginstruksikan kepada jajaran nya agar tidak menunda nunda pekerjaan fisik maupun belanja Pemerintah Daerah karena dana pada APBD menjadi instrumen penting dalam perputaran ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Harus cepat, yang sudah selesai pekerjaan dan belanja segera dibayarkan sesuai dengan kontraknya”, tambahnya.

Berdasarkan Data Kinerja APBD Kabupaten Tabalong posisi sampai 22 Oktober 2025 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 1,75 triliun, dengan rincian Giro sebesar Rp 956,9 miliar dan Deposito on Call sebesar Rp 800 miliar.

Kemudian sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Tabalong mendapatkan penyaluran kurang bayar atas DBH Tahun 2023 sebesar Rp 299,5 miliar pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu. Ditambah dana TDF (Treasury Deposit Facility) di Bank Indonesia sebesar Rp 170,3 miliar.

Dana Kurang Bayar yang masuk RKUD tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025, sehingga belum bisa dibelanjakan pada Tahun 2025 ini juga. Kata Kepala BPKAD Husin Ansari.

Lebih jauh, Husin menjelaskan bahwasanya total kas yang ada di RKUD sebesar Rp 1,75 triliun, diperuntukan dan digunakan untuk membayar belanja operasi, belanja modal termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil ke Pemerintah Desa serta pembayaran utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) special mission vehicle di bawah Kementrian Keuangan RI.

Informasi sebelumnya, Pemkab Tabalong masuk kedalam 10 Kabupaten/Kota yang dana APBD nya mengendap di Bank sebesar Rp 1,82 triliun. (rel)