903 total views, 32 views today

“Keduanya diamankan pada Selasa malam (9/9/2025) di tepi jalan Desa Maburai,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria dan wanita masing-masing berinisial SY (46) dari Hulu Sungai Tengah (HST) dan RIS (35) asal Tabalong digelandang ke Polres Tabalong.
Keduanya ditangkap Polisi Tabalong di jalan kawasan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Selasa kemarin, terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah telah mengamankan pelaku SY dan RIS.
“Keduanya diamankan pada Selasa malam (9/9/2025) di tepi jalan Desa Maburai,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Joko menjelaskan polisi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu antara SY dan RIS bermula dari penyelidikan petugas yang merespon cepat aduan masyarakat.
Saat dilakukan penyelidikan, SY sempat berupaya mengelabui petugas.
Ketika didekati anggota polisi, pelaku SY terlihat membuang sesuatu.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuang 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang dibalut dengan tisu,” jelas Joko.
Lanjut Joko, SY mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh RIS.
“Pelaku RIS pun mengakui bahwa barang itu (narkoba jenis sabu) adalah pesanannya,” tambah Joko.
Selain mengamankan SY dan RIS, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,69 gram, 1 lembar tisu, 2 buah gawai berwarna hitam dan hijau Tosca.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (mer/din)