
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, Terlapor diamankan karena diduga memudahkan atau menghubungkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” ujar AKP Danang.
TANJUNG, Mercubenua.net — Polres Tabalong kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam giat dini hari, melalui Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dugaan perbuatan cabul yang difasilitasi di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dalam operasi gabungan Unit Jatanras dan Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi.
Penindakan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo. Lokasi penggerebekan berada di sebuah warung di Jalan Marido, yang juga menjadi tempat tinggal terlapor.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati satu pasangan laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil kegiatan tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya kesepakatan pembayaran sewa kamar kepada terlapor sebesar Rp50.000 setiap kali digunakan, serta rencana penyerahan uang tambahan sebesar Rp100.000.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, Terlapor diamankan karena diduga memudahkan atau menghubungkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” ujar AKP Danang, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Terlapor beserta barang bukti berupa KTP, uang tunai, handuk, dan seprai diamankan ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menegaskan, pihaknya komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perbuatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menghimbau seluruh masyarakat bersama-sama untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (din)