Polres Tabalong Musnahkan Barbuk Narkoba Jenis Sabu Seberat 132,32 Gram

“Tujuan pemusnahan tersebut untuk menghindari adanya kepentingan dalam penyidikan, nantinya barang haram tersebut bisa saja akan disalahgunakan”, kata Kapolres.  

Foto: Istimewa

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu. Sebelumnya jajaran Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan pelaku pengedar dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 132,32 gram. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Polres Tabalong juga menghadirkan tiga orang pelaku tindakan penyalahgunaan narkoba.

Iptu Sutargo Kepala Satresnarkoba ketika pres rilis pemusnahan barbuk narkoba jenis sab, di Depan Ruangan Kerja Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (26/1/2022) tadi, mengharapkan pemusnahan narkoba dan penangkapan para pelaku pengedar ini bisa untuk menyelamatkan banyak orang pemakai barang haram tersebut di Bumi Sarabakawa.

Jika diasumsikan satu gram narkba jenis sabu bisa digunakan oleh 15 orang, jelas Iptu Sutargo maka dari pemusnahan sabu-sabu seberat 132,32 gram yang dilakukan telah menyelamatkan sekitar 2000-an orang dari penyalahgunaan Narkoba.

Sutargo mengungkapkan ratusan gram sabu-sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka para pelaku dari luar Kabupaten Tabalong. Adalah HE ditangkap pada 1 Januari 2022 dengan barang yang di sita sebanyak 24,12 gram, kedua dari tersangka inisial RE sebanyak 9,48 gram diamankan tanggal 13 Januari dan 19 Januari 2022 Satresnarkoba berhasil menangkap MA dengan berat sabu yang disita kurang lebih satu ons.

“Terimakasih kepada segenap masyarakat yang turut serta ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi akan adanya transaksi Narkoba”, ujarnya.

Ratusan gram Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dihadapan para pelaku.

Pemusnahan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin didampingi Ketua PN Tanjung, perwakilan Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan, KNPI serta kuasa hukum.

Kapolres mengatakan bahwa barang bukti ini wajib dan harus dimusnahkan sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.

“Tujuan pemusnahan tersebut untuk menghindari adanya kepentingan dalam penyidikan, nantinya barang haram tersebut bisa saja akan disalahgunakan”, katanya.  (ril)