
“Barang bukti tersebut disita dari 6 pelaku dari 18 Januari 2025 hingga 10 Pebruari 2025”, ungkapnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bumi Sarabakawa agar saling mengingatkan dan mengawasi sanak keluarganya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Termasuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kegitaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, AKP Abdullah SH saat pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolres Tabalong, kemaren.
“Kami menghimbau warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat,” jelas AKP Abdullah.
Lanjutnya, berdasarkan jumlah pemusnahan barang bukti yang disita, terlihat bahwa permintaan terhadap narkoba tersebut masih tinggi.
“Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tinggi permintaan akan barang haram tersebut.
Diketahui, Polres Tabalong memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita seberat 23,25 gram dan ekstasi sebanyak 21,54 gram. Cara pemusnahannya dilakukan dengan menggunakan mesin pelumat kemudian dibuang ke saluran Septic Tank.
“Barang bukti tersebut disita dari 6 pelaku dari 18 Januari 2025 hingga 10 Pebruari 2025”, ungkapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut hadir Perwakilan dari PN Tabalong, Perwakilan Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum hingga saksi Ahli.
Tujuan pemusnahan barang bukti narkoba agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini. (mer/din)