372 total views, 24 views today
“Sebelum di adakan RUPS luar biasa, Dirut dipanggil terkait pengembalian dana, dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari,” terangnya.
PARINGIN, Mercubenua.net – PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), Perusahaan Daerah (Perusda) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Balangan untuk menstabilkan harga karet di tingkat petani, kini tengah menjadi sorotan.
Setelah melalui proses panjang sejak diinisiasi dalam visi misi Bupati H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani saat Pilkada 2020, perusahaan ini justru diguncang persoalan serius menyangkut tata kelola keuangan.
Proses mulai dari pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal semula mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, masalah bermula ketika Direktur Utama (Dirut) PT ADCL, MRA, (kini telah ditetapkan sebagai tersangka), diketahui menggunakan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Padahal, sejak awal, pemilik dan komisaris melalui Kepala Bagian Ekonomi telah berulang kali mengingatkan agar setiap pengelolaan dan pengeluaran dana perusahaan harus melalui RUPS, sesuai dengan ketentuan Permendagri dan Peraturan Bupati.
Tapi hal itu tak di laksanakan oleh Dirut (yang sekarang menjadi tersangka) sehingga RUPS tak pernah dijadwalkan dan dilaksanakan.
Masalah ini mulai terkuak saat Komisi I DPRD Balangan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT ADCL.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa dana perusahaan telah digunakan untuk keperluan operasional dan bahkan dipindahkan ke rekening di Bank Mandiri.
Informasi ini langsung dilaporkan kepada Bupati dan Sekda Balangan selaku pemilik dan komisaris perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, pemilik dan komisaris segera duduk bersama dan memerintahkan Dirut untuk mengembalikan seluruh dana ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Selanjutnya Bupati Balangan, H Abdul Hadi kemudian mengeluarkan surat tugas kepada Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan.
Hasilnya cukup mencengangkan, Inspektorat menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal dalam pengelolaan keuangan karena tidak melalui RUPS.
Tiga rekomendasi pun dikeluarkan. Pertama, dilakukan RUPS Luar Biasa, kedua memberhentikan Dirut beserta seluruh kewenangannya, dan ketiga, meminta bantuan audit investigasi ke BPKP yang hasilnya di serahkan ke kejaksaan untuk di tangani secara hukum.
Sebelum RUPS luar biasa digelar, pemilik dan komisaris kembali memanggil Dirut untuk menagih pengembalian dana.
“Sebelum di adakan RUPS luar biasa, Dirut dipanggil terkait pengembalian dana, dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari,” terangnya, di Paringin, Senin (8/9/2025).
Setelah waktu 20 hari, RUPS luar biasa pertama pun digelar. Dalam pertemuan itu, Dirut ditanya perihal kemana saja penggunaan dana PT ADCL. Namun, Dirut tidak membawa data maupun catatan penggunaan keuangan.
“Pada RUPS itu Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, kemudian Dirut banyak ditanya tentang kemana saja dana itu digunakan dan terkait dengan siapa saja. Dirut juga meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengambilan dana,” imbuhnya.
Namun hingga RUPS luar biasa kedua digelar, Dirut tetap gagal memberikan pertanggungjawaban maupun pengembalian dana, sehingga dalam forum tersebut diputuskan bahwa Dirut diberhentikan dari jabatannya beserta seluruh kewenangannya.
Berdasarkan saran BPKP, seluruh kegiatan RUPS luar biasa tersebut didokumentasikan, direkam, dan disertai berita acara resmi.
Sebagai langkah lanjutan, Pemilik dan Komisaris PT ADCL mengirim surat resmi ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigasi.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. **