254 total views, 1 views today
“Caklik sebelumnya pernah dipergoki warga saat mencuri material tower yang berada di jalan Provinsi desa Garagata Rt.7 kecamatan Jaro.Tabalong”, ujarnya.
TANJUNG, Mercubernua.net – Kasus pencurian material Tower milik PT Epid Menara Asettco, Senin (25/7/2022) lalu,di RT 7 Desa Garagata Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong dilaporkan R dengan surat kuasa dari pimpinannya.
Kerugian dari kehilangan material tersebut, PT Epid Menara Asettco ditaksir sekitar Rp. 50 jutaan.
Tindaklanjut dari aduan tersebut Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Jaro dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiraratama, S.Tr.K, S.I.K berhasil mengamankan pelaku berinisial MI alias caklik (35) di kediamannya di desa Solan kecamatan Jaro Kabupaten, Senin (01/08/2022) lalu.
Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama. Bersama pelaku juga diamankan disita barang bukti berupa potongan besi dan drum solar,gergaji besi, kunci inggris dan tang.
Ia mengatakan pelaku sebelumnya pernah dipergoki warga sedang mencuri material tower yang berada di RT 7 Desa Garagata Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.
“Caklik sebelumnya pernah dipergoki warga saat mencuri material tower yang berada di jalan Provinsi desa Garagata Rt.7 kecamatan Jaro.Tabalong”, ujarnya.
Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah berkali-kali melakukan pencurian material di Tower tersebut.
“Dari pengakuannya, caklik telah berkali-kali melakukan pencurian material pada tower tersebut”, jelasnya.
Caklik sudah diamankan dipolres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut. (din)