Miliki Narkoba Jenis Sabu Bubut Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Bersama barang bukti,  pelaku BD alias Bubut sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut”, pungkas PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

TANJUNG, Mercubenua,net – Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H menangkap pria berinisial  BD alias Bubut (35) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Rabu (19/10/2022) lalu.

Penangkapan pria tersangka kasus sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang didapati petugas kepolisian bahwa sering terjadi transaksi narkotika dilingkungan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap pelaku, didapati 1 bungkus plastik klip yang berisi  kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu disimpan dibawah kulkas. Ketika ditanya oleh Polisi, Bubut mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Bubut diamankan dikediamannya di desa Muara Uya kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, terkait kepemilikan diduga sabu-sabu.

Bersama pelaku, Polres Tabalong turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,37  gram, 1 buah timbangan warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah jarum pentol, 3 bungkus plastik klip, 2 buah dompet motif bunga, 1 buah plastik warna hitam, 2 buah Handphone warna Biru dan merah hitam dan uang tunai sejumlah 200 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku Bubut disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupaih dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.

“Bersama barang bukti,  pelaku BD alias Bubut sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut”, pungkasnya. (mer/din)