
“SY diamankan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah mereka”, beber Yudha.
TANJUNG, Mercubenua.net – SY alias Gaduk (40) diamankan petugas Polsek Tanjung dibawah pimpinan Iptu Saepudin terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pengamanan pria dengan inisial SY alias Gaduk warga Wikau Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Kamis (08/12/2022) kemaren terhadap kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.
“SY diamankan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah mereka”, beber Yudha.
Polisi mengamankan pelaku SY dikediamannya, ketika SY sedang memperbaiki mobilnya.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tas selempang warna hitam yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Saat diintrogasi pelaku SY mengakui barang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AT (DPO).
“Pelaku SY saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 buah tas slempang warna hitam, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah sedotan plastik, 1 buah Handphone warna Biru, 1 pack plastik klip”, jelasnya.
Pelaku SY disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mer/din)