
“Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum”, ujarnya.
AMUNTAI, Mercubenua.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai ikuti Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilu 2024 di Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, beberap awaktu lalu.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis diinstruksikan untuk melakukan penginputan data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP dan melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana.
Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) bersama Kepala Dinas Dukcapilkb Provinsi Kalsel Drs H Zulkipli dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalsel Sri Yuwono, dari perwakilan Lapas Kelas IIB Amuntai diwakili Kasiminkamtib Lapas Amuntai Robbyanoor S Ap, Staf Register Herlian Fauzi dan CPNS Krisna Aji Pambudi.
Kadivpas Sri Yuwono menyampaikan Pemilihan Umum tahun 2024 melibatkan seluruh masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
“Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum”, ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan materi Pemutakhiran Data Pemilu 2024 Lapas/Rutan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan. (mer/din)