Gara-gara Sabu, Empat Pemuda Ditangkap Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok berisi 2 bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu”, jelasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Empat orang pemuda warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong berinisial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) ditangkap Petugas Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin SIK.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong telah telah mengamkan empat orang warga Desa Kambitin terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengungkapkan penangkapan keempat pria tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil pickup warna putih yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kalimantan Timur menuju Tabalong.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada selasa (20/02/2023) dini hari itu terlihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berhenti di pinggir jalan trans  Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun”, ujar Iptu Sutargo.

Selanjutnya jelas PS Kasi Humas Polres Tabalong, ketika petugas polisi mendekati mobil tersebut terlihat seseorang membuang sesuatu keluar mobil.

“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok berisi 2 bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu”, jelasnya.

Menurut keterangan Tiga pelaku yang berada didalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengakui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar 250 ribu Rupiah.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan dipinggir jalan Tanjung-Kelua Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung dan mengakui telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku RM”, katanya.

Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang  RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang  RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram, 1 bungkus bekas kotak rokok, 2 buah Handphone warna biru, Uang tunai 250 ribu Rupiah, 1 unit mobil pickup warna putih”, pungkas. (mer/din)