Miliki Obat-Obatan Terlarang, SP Diamankan Polisi

Gambar: Polres Tabalong

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan  mengamankankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang”, ujarnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Lakukan tindak pidana, seorang pria warga Desa Hariang Kecamatan Benua Lawas Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian setempat.

Adalah SP(51) yang harus diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin SIK terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong mengamanakan pria terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang.

Diamankannya SP bermula dari laporan tentang adanya  peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka dan dilakukan penyelidikan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan  mengamankankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang”, ujarnya.

Selanjutnya, bersama seseorang yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 312 butir Obat Merk Seledryl dan uang 90 ribu Rupiah hasil penjualan.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku SP saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut”, jelas Iptu Sutargo.

Bersama SP, petugas juga mengamnakan 26 keping Obat Merk Seledryl dengan jumlah total 312 butir, 1 buah tas selempang warna coklat, uang Tunai 90 ribu Rupiah. (mer/din)