Cekcok Soal Surat Tanah, Pria di Tanta Aniaya Saudara Kandungnya

 66 total views,  1 views today

Gambar: Polres Tabalong

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang warga dengan inisial MY(43) di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama STr K SIK karena melakukan penganiayaan kepada suara kandungnya sendiri.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM membenarkan Polres Tabalong telah mengamankan YM terkait kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku diamankan pada Senin (1/05/2023) malam di tempat kerjanya”, ujar Iptu Sutargo.

PS Kasi Humas Polres Tabalong menjelaskan peristiwa bermula ketika korban P (54) berada dirumah orang tuanya yang ditanya oleh pelaku MY yang merupakan adiknya perihal masalah surat tanah. Namun, korban P menyampaikan bahwa surat tanah tersebut Tidak Ada.

“Setelah mendengar jawaban tersebut pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang sampai jatuh”, jelas Sutargo.

Akibat ulah pelaku MY, korban P mengalami luka memar pada bagian Dahi, memar pada bagian pipi sebeleh kiri, memar pada bagian bibir atas dan bawah, memar di lengan bagian atas sebelah kiri dan memar pada bagian punggung dan dari dalam hidung sebelah kiri sempat mengeluarkan darah. (mer/din)