Pedagang Sembako Diamankan Polisi, Turut Jual Obat-Obatan Terlarang

Gambar: Polres Tabalong

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang Perempuan dengan inisial DD (52) diamankan petugas Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Senin (26/06/2023) lalu.

Warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Obat-obatan terlarang jenis Seledryl.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengungkapkan DD diamankan petugas di toko sembako miliknya.

Iptu Sutargo menjelaskan pengamanan pelaku DD berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang oleh pedagang sembako.

Bergerak cepat, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pria berinisial YM dengan gelagat mencurigakan saat melintas di jalan Obar Subari Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan 1 keping atau isi 12 butir obat terlarang jenis Seledryl”, kata Iptu Sutargo.

Lanjut Sutargo, saat diintrogasi petugas YM mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di sebuah toko sembako.

Alhasil saat dilakukan penggeledahan, pada toko milik DD petugas menemukan 1692 butir diduga obat terlarang jenis seledryl.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang disiata berupa 141 Keping Obat terlarang Jenis Seledryl  atau 1692 butir, Uang Tunai sebesar 540 ribu Rupiah diduga hasil penjualan, 1 buah handphone warna hitam dan 1 keping atau 12 butir obat diduga seledryl dari saksi YM”, pungkas Sutargo. (mer/din)