Abdurrahman dan Khairullah Resmi Sebagai PAW Anggota DPRD Tabalong

Gambar: Abdurrahman, PAW anggota DPRD Tabalong

“Sebagai anggota baru, keduanya diminta menjadi energi baru dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis”, pungkas Bupati.

TANJUNG, Mercubenua.net – DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Jum’at (30/6/2023), di Graha Sakata gedung DPRD setempat.

Disampaikan Ketua DPRD Tabalong, Mustapa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut soal permohonan PAW anggota DPRD atas nama Hj Noor Farida SE dan Muhammad Hudianor yang digantikan Khairullah dan Abdurrahman dari dapil dan partai yang sama, yaitu Partai Gerindra.

Mustafa menjelaskan kedua PAW akan menjabat selama sisa masa jabatan sekitar satu tahun.

“Anggota PAW ini menggantikan yang keluar, dengan verifikasi dia (suara, red) terbanyak urutan kedua dari anggota yang diganti,” kata Ketua DPRD Tabalong.

Mustafa mengungkapkan PAW kali ini karena ada anggota DPRD Tabalong yang mengundurkan diri dari partai lama ke partai yang baru untuk pencalonan pada pemilihan legislatif tahun 2024.

“Berdasarkan ketetapan peraturan KPU, harus mengundurkan diri sebagai persyaratan pencalonan”, jelas Mustafa.

Sementara, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, menyampaikan Kepala Daerah dan DPRD merupakan lembaga penyelengara pemerintahan yang memiliki hubungan kemitraan.

“Sudah lebih dari empat tahun, hubungan kemitraan ini kita bina dan setiap tahunnya kita tingkatkan”, kata Bupati.

Hubungan harmonis tersebut, dinilai Anang adalah satu hal yang membuat penyelengaraan pemerintahan berjalan baik dalam rangka mempercepat pembangunan.

“Sebagai anggota baru, keduanya diminta menjadi energi baru dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis”, pungkas Bupati.

Diketahui, Khairullah menggantikan Hj Noor Farida berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0568/KUM/ 2023 pada 7 Juni 2023, dan Abdurrahman menggantikan Muhammad Hudianor berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor: 188.44/0567/KUM/2023 pada 7 Juni 2023. (mer/din)