1,641 total views, 1 views today
“Kejadian itu diduga karena korban pernah bersinggungan dengan pelaku sekitar 2 tahun lalu,” ujar PS Kasi Humas.
TANJUNG, Mercubenua.net – Kasus perkelahian yang membuat geger warga di Desa Talan dan sekitarnya beberapa waktu lalu terus bergulir.
Penyidikan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu sudah sampai ke tahap Rekonstruksi (reka ulang) adegan.
Mengingat faktor keamanan dan ketertiban, reka ulang adegan penganiayaan tersebut digelar di Halaman Belakang Polres Tabalong atau bukan di tempat kejadian perkara sebenarnya, Kamis (27/06) tadi.
Dipimpin Satreskrim Polres Tabalong Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, reka ulang penganiayaan itu memperagakan sebanyak 26 adegan.
Satu persatu adegan direkontruksikan mulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan, aksi penyerangan pelaku kepada korban, upaya korban menghindar, melukai korban hingga adegan pertolongan kepada korban menggunakan ambulan oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis itu disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kuasa Hukum pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan peristiwa yang terjadi di salah satu jembatan di Desa Talan pada Minggu (26/5) lalu, antara pelaku SY korban SU ditenggarai sebelumnya pernah ada bersinggungan sekitar dua tahun silam.
“Kejadian diduga korban pernah bersinggungan dengan pelaku sekitar 2 tahun lalu,” ujar PS Kasi Humas.
Pelaku SY dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mer/din)