Bagian Hukum Setda Tabalong Sosialisasikan Sejumlah Perda

“Kita ingin masyarakat bisa memahami setiap hukum daerah yang ditetapkan,” kata Norma. 

TANJUNG, Mercubenua.net – Penyebarluasan Pemahaman Hukum kepada masyarakat terus digalakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tabalong melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat. 

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tabalong Norma Zahriati penanaman kesadaran hukum sejak dini penting dilakukan, agar masyarakat semakin paham mengenai regulasi-regulasi maupun Perda dari pemerintah didalam pengaturan tata kehidupan kemasyarakatan sesuai perkembangan hukum di wilayahnya. 

Banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat masyarakat paham akan hukum yang berlaku, salah satunya adalah keterlibatan pemerintah dan masyarakat.

“Kita ingin masyarakat bisa memahami setiap hukum daerah yang ditetapkan,” kata Norma. 

Norma mengungkapkan kegiatan Pemahaman Hukum kepada masyarakat dilakukan pihaknya dengan beragam kegiatan salah satunya melalui penyuluhan. 

“Selain Kelompok Sadar Hukum, kita juga menyasar para perangkat desa, kecamatan dan tokoh masyarakat kedalam penyuluhan agar bisa mengetahui dan memahami produk hukum yang ada”, jelasnya. 

Diketahui, dalam rangka pemahaman produk Hukum, Bagian Hukum Setda Tabalong sampai saat ini sudah memberikan penyuluhan terhadap empat kecamatan. Yaitu kecamatan Bintang Ara, Murung Pudak, Kelua dan Benua Lawas. 

Dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu, pihaknya mengadirkan narasumber dari Pemdes. Termasuk menghadirkan SKPD pengusul produk hukum daerah. 

Sejumlah peraturan daerah yang sudah disosialisasikan diantaranya ialah Perda Kabupaten Tabalong nomor 04 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana, Perda Kabupaten Tabalong nomor 02 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (mer/din)