Berulah lagi, Polres Tabalong Tangkap Residivis Peredaran Gelap Narkotika

 8,179 total views,  1 views today

Gambar: Polres Tabalong

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika khususnya diwilayah Tabalong. Silakan laporkan, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong. 

TANJUNG, Mercubenua.net – Kembali berulah dan membuat resah masyarakat, IM (37) Seorang residivis kasus narkotika dicokok Polisi. 

IM ditangkap petugas Pihak Berwajib setelah petugas Polres Tabalong melakukan penyelidikan dikediamannya dan mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak bekas rokok yang diakui adalah milik pelaku sendiri.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan penangkapan IM bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktifitas yang diduga adalah transaksi narkoba dan diduga kediaman pelaku dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar bisa melaporkan informasi tindak kejahatan melalui akun Media Sosial Polres Tabalong maupun kontak yang sudah disiapkan. 

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika khususnya diwilayah Tabalong. silakan laporkan, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong, Rabu (17/7/2024) tadi. 

Diketahui, Senin (15/07/2024) lalu, penangkapan pelaku resedivis narkotikan IM oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah. 

Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,58 gram, 1 buah kotak bekas rokok , 1 buah timbangan digital kecil warna hitam dan 1 buah gawai berwarna hitam.

Saat ini pelaku IM saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mer/din)