969 total views, 14 views today
“Terdapat pembiayaan netto sebesar 85.635.039.774 rupiah yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan,” jelas Hamida.
TANJUNG, Mercubenua.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Nota Keuangan APBD Tahun Anggran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, pada sambutannya, Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah secara detail menjelaskan Raperda APBD.
Diketahui, asumsi pendapatan daerah pada raperda APBD 2025 mencapai 2,7 Triliun.
“Adapun asumsi pendapatan daerah pada rancangan perda tentang APBD thun anggaran 2025 sebesar 2.729.686.901.073 rupiah,” kata Pj Bupati Tabalong Hamida.
Hamida menjelaskan asumsi pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ia mengungkapkan untuk belanja daerah sendiri diproyeksikan mencapai sekitar 2,8 Triliun yang terdiri dari pos belanja. Diantaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Lanjutnya meski terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja, namun penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, sementara pembiayaan daerah terdapat penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo maka terdapat Pembiayaan Netto.
“Terdapat pembiayaan netto sebesar 85.635.039.774 rupiah yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan,” jelas Hamida.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Tabalong memberikan apresiasi dan menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD telah memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Saraba Kawa.
“Demikian penjelasan saya terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, untuk dibahas dan selanjutnya disepakati,” pungkasnya. (mer/din)