Tingkatkan Pembangunan, Wakil Ketua DPRD Tabalong Kunjungi BPJN Provinsi Kalsel

 390 total views,  1 views today

“Jadi kita (Pemda) diminta partisipasinya dalam penyediaan lahan. Termasuk melalukan regulasi terhadap lalu lintas ODOL di sepanjang ruas jalan nasional di Kabupaten Tabalong yang memicu kerusakan dini ruas jalan,” jelas Noor Farida.

TANJUNG, Mercubenua.net – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Hj Noor Farida melakukan konsultasi ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Noor Farida mengatakan konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka sharing informasi, saran dan masukan terkait rencana Perkembangan Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tabalong.

“Kita berkunjung ke BPJN Provinsi Kalsel untuk Sharing terkait progress pembangunan di Kabupaten Tabalong,” kata Noor Farida.

Noor Farida menyampaikan berdasarkan data dari BPJN Kalsel, ada sejumlah rencana pembangunan pada tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tabalong.

Diantaranya adalah penanganan longsoran ruas jalan Ahmad Yani di Kecamatan Tanjung sepanjang 35 meter. 

Kemudian ada preservasi Jalan Pantai Hambawang-Batas Kota Amuntai-Kelua-Pasar Panas, preservasi Ruas Jalan Kelua-Tanjung-Mabuun-Simpang Empat Haruai-Batu Babi dan preservasi Ruas Jalan Kapar Kias-Paringin-Dahai-Mabuun.

Selain itu dari BPJN Kalsel juga ada pekerjaan dengan Padat Karya – Swakelola untuk perawatan rutin jalan dan jembatan yang mencakup hingga ke Tabalong. 

Diantaranya ialah kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Pantai Hambawang-Batas Kota Amuntai-Kelua-Pasar Panas-Tanjung-Batu Babi dan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Rantau-Kandangan-Desa Bagambir-Pantai Hambawang-Paringin-Mabuun.

Menurut BPJN Kalsel, sebut Noor Farida ada beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan program penanganan jalan dan jembatan di Kabupaten Tabalong.

Diantaranya masih belum tersedia lahan untuk pelaksanaan pekerjaan penggantian jembatan CH dan jembatan non-standar dan status kesedian lahan untuk pelebaran jalan.

Termasuk belum tersedianya kajian Feasibility Study (FS) untuk kebutuhan relokasi trase ruas jalan Amuntai-Kelua-Tanjung.

“Jadi kita (Pemda) diminta partisipasinya dalam penyediaan lahan. Termasuk melalukan regulasi terhadap lalu lintas ODOL di sepanjang ruas jalan nasional di Kabupaten Tabalong yang memicu kerusakan dini ruas jalan,” jelas Noor Farida.

Ia berharap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tabalong dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (mer/din)