Tegaskan Larangan Bagi ASN dan Non-Penerima Subsidi, Bupati Tabalong Terbitkan Surat Edaran Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi

Bupati Tabalong, Ir HM Noor Rifani (Gambar:Istimewa)

“Penyaluran subsidi harus tepat sasaran. Kita ingin LPG 3 kg digunakan sesuai peruntukannya, bukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dalam upaya memastikan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran, Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 pada Kamis, 4 Juli 2025.

Surat Edaran ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 serta Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0385/KUM/2022. 

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong menetapkan sejumlah aturan tegas terkait peredaran dan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

Dalam surat edaran tersebut ada Tujuh poin utama yang harus dipatuhi.

Pertama, Larangan bagi ASN, TNI, dan Polri. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang berdomisili di Tabalong tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi karena tidak termasuk penerima manfaat.

Kedua, Pembatasan bagi Pelaku Usaha Non-Mikro. Usaha dengan omzet di atas Rp300 juta per tahun atau aset usaha (di luar tanah dan bangunan) lebih dari Rp50 juta dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Ketiga, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan bulanan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong, yakni Rp3.592.197, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Kemudian keempat, Prioritas Pelayanan Pangkalan. Pangkalan LPG wajib memprioritaskan masyarakat dan pelaku usaha mikro penerima subsidi. Kelebihan stok maksimal 10 persen dapat disalurkan ke pengecer resmi yang terdaftar dalam sistem MAP.

Lalu kelima. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) disesuaikan dengan jarak. 

Jarak kurang dari 10 km dari pangkalan harga eceran tertinggi adalah Rp25.000/tabung, Jarak 10–20 km adalah Rp27.500/tabung dan Jarak lebih dari 20 km harga tertinggi ialah Rp30.000/tabung

Selanjutnya poin keenam dalam edaran tersebut Pemkab Tabalong mewajibkan Agen LPG bertanggung jawab mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pangkalan di bawahnya. Jika ditemukan pelanggaran, agen berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama.

Serta ketujuh, Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan melaksanakan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian, penyaluran, dan penjualan LPG tabung 3 kg bersubsidi, mulai dari tingkat agen, pangkalan, hingga pengecer, guna memastikan ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Salah satu pelaku usaha menyambut baik hal tersebut. Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Bupati Tabalong dapat melindungi hak masyarakat kecil serta mencegah praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. 

“Penyaluran subsidi harus tepat sasaran. Kita ingin LPG 3 kg digunakan sesuai peruntukannya, bukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Ia berharap dengan diberlakukannya surat edaran ini, seluruh pihak terkait dapat mematuhinya demi kebaikan bersama. (mer/din)