Pembahasan KUA/PPAS TA 2026, DPRD Tabalong Dorong SKPD Tingkatkan Serapan Anggaran

“Jangan sampai yang tidak prioritas dikerjakan. Intinya tiap-tiap SKPD harus benar-benar bekerja supaya tercapai sasaran yang diharapkan pemerintah,” tegas Mustapa.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong diingatkan supaya meningkatkan anggaran dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan asumsi anggaran yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tabalong H Mustapa dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Disdikbud, Disdukcapil, DPMPTSP dan Inspektorat, Jum’at (25/7/2025).

“Kita mengharapkan semua sektor pembangunan berorentasi pada kepentingan masyarakat,” kata Mustapa.

“Banyak saran dan masukan yang disampaikan Tim Banggar, salah satu yang menjadi perhatian ialah terkait progres serapan anggaran,” tambahnya saat diwawancara Mercu Benua.

Lanjut Mustapa, penggunaan anggaran mendatang diharapkan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas atau kebutuhan maupun kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai yang tidak prioritas dikerjakan. Intinya tiap-tiap SKPD harus benar-benar bekerja supaya tercapai sasaran yang diharapkan pemerintah,” tegas Mustapa.

Mustapa menjelaskan setelah rapat ini, selanjutnya akan dilakukan rapat finishing untuk menentukan hal-hal atau kegiatan yang perlu digeser dalam pelaksanaan anggaran dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Diketahui, secara maraton, Pagi, siang dan malam, Banggar DPRD Tabalong bersama TAPD melakukan pembahasan KUA/PPAS pada setiap SKPD.

Sebagai tambahan, berdasarkan data yang disampaikan saat rapat Banggar, Anggaran Induk pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong tahun 2026 mencapai 607.196.213.700,- Rupiah.

Mencakup beberapa kegiatan Program Pengelolaan Pendidikan seperti, Pembangunan dan Rehabilitasi sedang/berat sarana, prasarana dan utilitas sekolah, hingga Pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik. Termasuk pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi. (mer/din)