
“IM mengakui bahwa sabu – sabu tersebut miliknya dan masih ada menyimpan beberapa paket lagi di rumahnya,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong menangkap seorang pria dengan inisial IM (40) di sebuah pondok di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (1/10/2025) lalu.
Dari pelaku IM, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 11,51 Gram, 1 buah timbangan digital warna Silver, 1 buah Hp android, 1 buah pipiet kaca dan 1 buah dompet kecil warna muda.
Penangkapan IM dari aduan warga terhadapnya adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu – sabu di Desa Kapar.
Bergerak cepat, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah mendatangi sebuah pondok di Desa Kapar dan berhasil menangkap IM (40).
Ketika dilakukan pemeriksaan di sekitar pondok, pelaku menunjukan 3 (Tiga) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu – sabu yang sebelumnya ia simpan di semak – semak dekat pepohonan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui P Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan petugas telah menangkap pelaku IM dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba.
“IM mengakui bahwa sabu – sabu tersebut miliknya dan masih ada menyimpan beberapa paket lagi di rumahnya,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong.
Saat dilakukan penggeladahan di rumah pelaku, polisi mendapati barang bukti 19 (Sembilan Belas) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Joko mengungkapkan pelaku IM, merukapan residivis dengan perkara yang sama yakni Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu pada tahun 2020, dan selesai menjalani hukuman Tahun 2024.
Saat ini pelaku IM dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut. (mer/din)
