
“Namun, pemeriksaan masih terus berlanjut dan didalami, hingga saat ini sudah 12 orang saksi yang dimintai keterangan agar terang benderang kasusnya,” tambahnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Barang Bukti (Barbuk) baru dalam kasus penganiaayaan yang mengakibatkan RS (23) meninggal berhasil didapatkan tim penyidik Polres Tabalong. Hal itu terungkap dalam konferensi pers bersama awak media, Kamis kemarin.
Barbuk baru tersebut ditemukan petugas polisi berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka TR alias UG (40). Tersangka mengakui ada menyimpan barang bukti tersebut.
Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barbuk berupa benda menyerupai pistol yang disembunyikan di tangki air kloset duduk dalam kondisi terendam air.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo didampingi Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno dalam konferensi pers menyampaikan, barbuk tersebut disimpan di rumah tersangka di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.
Ia menjelaskan terhadap barbuk tersebut masih memerlukan pembuktian dan keterangan dari saksi ahli serta melakukan uji forensik dan balistik untuk memastikan perihal benda menyerupai pistol itu. Barbuk tersebut juga belum bisa dipastikan apakah digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban RS.
“Pelaku (Tersangka) juga mengakui ada menembakkan benda tersebut ke udara sebanyak 2 kali saat masih berada di kursi pengemudi,” ujar AKP Danang.
“Namun, pemeriksaan masih terus berlanjut dan didalami, hingga saat ini sudah 12 orang saksi yang dimintai keterangan agar terang benderang kasusnya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan tindakan otopsi untuk memastikan kematian korban RS juga sudah di jadwalkan. Administrasi dan persyaratan sedang dilengkapi. “Memang pada awalnya keluarga korban telah membuat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi tetapi seiring berkembangnya waktu akhirnya pihak keluarga kembali menyetujui untuk dilakukan otopsi,” tandasnya.
Disisi lain, Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan setiap Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Sebelumnya, RS dan AZ mengalami luka-luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas bagi RS warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, ia dinyatakan meninggal akibat peristiwa tersebut. Sementara AZ warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong mengalami luka berat dan dirawat.
Keduanya adalah korban pada peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Sekolah Dasar di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Minggu (1/25/2026) lalu. (din)