Polres Tabalong Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Narkotika dalam Sehari

Gambar: Polres Tabalong

“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Polres Tabalong kembali terus berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang dan narkotika.

Dalam satu hari, melalui petugas Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, berhasil mengungkap dua kasus berbeda di wilayah Kecamatan Murung Pudak dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat terlarang.

Kasus pertama terungkap pada Rabu (28/01/2026), saat petugas mengamankan seorang pria berinisial IN di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. IN kedapatan membawa obat tablet berwarna putih. Kepada petugas, IN mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, dengan cara membeli seharga Rp600 ribu.

Berbekal keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di sebuah rumah, polisi menemukan ratusan obat tablet warna putih dengan logo huruf Y. Pemilik obat tersebut, seorang pria berinisial MA (21) yang langsung diamankan ke Polres Tabalong.

Dari MA, polisi menyita barang bukti berupa 258 butir obat tablet warna putih berlogo Y, satu unit gawai, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu. MA diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di hari yang sama, sore harinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengamankan seorang pria berinisial IS (37), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta. IS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi. IS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali dengan harga Rp350 ribu per butir.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisi 64,5 butir tablet warna merah muda diduga narkotika jenis XTC serta satu unit gawai warna merah muda. IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo <span;>mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah Tabalong.

“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (din)