
“Si Besar Sendiri dikembangkan dengan mengutamakan kemudahan bagi pengguna tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keabsahan dokumen yang dihasilkan. Aplikasi ini dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun ponsel pintar berbasis Android dan iOS,” ujar Noor Magfirah.
PARINGIN, Mercubenua.net – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat dan paling sah secara hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Kepemilikan SHM memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh bagi pemilik tanah, sekaligus meminimalkan potensi sengketa, klaim pihak lain, hingga risiko kehilangan hak atas tanah.
Selain menjamin kepastian hukum, SHM juga memudahkan berbagai transaksi pertanahan seperti jual beli, waris, penggadaian, maupun penggunaan tanah sebagai jaminan kredit perbankan. Status kepemilikan yang jelas dan tidak terbatas waktu turut meningkatkan nilai jual properti. Sebaliknya, kepemilikan tanah tanpa SHM, seperti girik atau petok, dinilai lemah secara hukum dan rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Oleh karena itu, pengurusan SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi langkah strategis untuk mengamankan aset properti jangka panjang.
Dalam proses pengurusan SHM, penyusunan berkas permohonan menjadi tahapan krusial, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemberian hak milik. Berkas yang diajukan ke Kantor Pertanahan harus lengkap dan akurat agar proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Dokumen yang dipersyaratkan antara lain formulir permohonan bermaterai, identitas diri pemohon, alas hak kepemilikan tanah, akta jual beli dari PPAT jika berasal dari transaksi, SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB dan PPh, surat keterangan tidak sengketa dari desa atau kelurahan, serta data fisik tanah seperti surat ukur.
Guna mempermudah proses penyusunan berkas tersebut, Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan merumuskan inovasi daerah bertajuk Si Besar Sendiri atau Sistem Aplikasi Berkas Sertifikasi Tanah Mandiri.
Aplikasi ini ditujukan untuk membantu pemerintah desa dan kelurahan dalam melayani permohonan pembuatan berkas sertifikat hak milik tanah dari masyarakat.
Kepala Bidang Pertanahan DPLH Kabupaten Balangan, Noor Magfirah, mengatakan bahwa inovasi Si Besar Sendiri mulai dikembangkan sejak tahun 2024 dan hingga kini masih terus disempurnakan. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi permohonan SHM di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendukung Pemerintah Kabupaten Balangan dalam penyusunan basis data kepemilikan tanah.
“Si Besar Sendiri dikembangkan dengan mengutamakan kemudahan bagi pengguna tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keabsahan dokumen yang dihasilkan. Aplikasi ini dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun ponsel pintar berbasis Android dan iOS,” ujar Noor Magfirah, beberapa waktu lalu di Paringin.
Sementara itu, Hendra Saputra selaku admin inovasi Si Besar Sendiri menjelaskan bahwa aplikasi tersebut saat ini dapat diakses melalui laman laju.balangankab.go.id. Melalui portal tersebut, pengguna tidak hanya dapat mengakses Si Besar Sendiri, tetapi juga berbagai inovasi daerah lainnya seperti Siap Sporing dan Petik Langsat.
Dengan hadirnya inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. (din)