
“Penyelidikan petugas, di rumah terdakwa didapati barang bukti 12 botol minuman beralkohol,” jelasnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang warga asal Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung dengan inisial TR (48) harus menjalani persidagan tindak pidana ringan (Tipiring), Senin lalu.
TR harus mempertanggung jawabkan ulahnya karena sudah nekat menjual minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengungkapkan, sebelumnya TR dilaporkan ke pihak berwajib karena aktivitas peredaran minuman keras tanpa ijin di rumahnya, di desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung.
“Penyelidikan petugas, di rumah terdakwa didapati barang bukti 12 botol minuman beralkohol,” jelasnya di Tanjung.
Sidang Tipiring terhadap TR dilaksanakan Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma di Pengadilan Negeri Tabalong.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Satu juta rupiah, dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. (din)