Parpol Terima Dana Hibah, Penggunaannya Diminta Transparan

“Terima kasih atas kebersamaan selama ini, kebersamaan untuk mewujudkan Tabalong Smart,” tandasnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Dukung peningkatan pendidikan politik masyarakat hingga memperkuat kehidupan berdemokrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong memberikan bantuan dana hibah kepada Partai Politik (Parpol) peraih kursi legislatif periode 2024-2029 tahun anggaran 2026.

Nilai bantuan dana hibah untuk parpol mencapai Rp1,3 Miliar lebih dengan rincian Rp10 ribu untuk setiap suara sah.

Bupati Tabalong Ir HM Noor Rifani (H Fani) mengingatkan penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan tersebut harus dilakukan dengan akuntabel dan transparan sebagaimana arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjutnya, pada tahun depan bantuan dana hibah Parpol ini akan ditingkatkan. “Penganggaran sudah disiapkan, tahun depan satu suara sah itu Rp15 ribu,” ungkap H Fani dalam arahan ketika menyerahkan Dana Bantuan Parpol di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (7/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, H Fani mengapresiasi seluruh Parpol karena telah turut dalam mewujudkan Tabalong SMaRT (Sejahtera, Maju, Religius, Terdepan).

‎”Terima kasih atas kebersamaan selama ini, kebersamaan untuk mewujudkan Tabalong Smart,” tandasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, Arbuansyah menjelaskan, jumlah suara sah Parpol penerima bantuan keuangan di Kabupaten Tabalong sebanyak 138,064 suara, dengan jumlah keseluruhan bantuan keuangan sebesar Rp1.380.640.000.00.

Disamping mendukung pendidikan politik dan memperkuat kehidupan demokrasi, lanjut Arbu bantuan ini untuk membantu pelaksanaan kegiatan Parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga ini dapat digunakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya,” harap Arbu.

Diketahui, parpol-parpol yang menerima bantuan dana hibah ialah DPD Partai Nasional Demokrat 6 kursi Rp267.520.000, DPC Partai Gerindra 5 kursi Rp220.190.000, dan DPC PKB 5 Kursi 217.840.000, DPD Partai Golkar 4 kursi Rp215.620.000, DPD PKS 4 kursi Rp181.820.000, dan DPD PAN 3 kursi Rp112.100.000, DPC Partai Demokrat 2 kursi Rp99.840.000 dan DPC PDIP 1 kursi Rp65.710.000. (din)