
TANJUNG, Mercubenua.net – Operasi kepolisian dengan “Operasi Sarang Narkoba” Polres Tabalong berhasil mengamankan 10 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 10 orang yang diamankan petugas dari Operasi Sarang Narkoba masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, Polres Tabalong berhasil mengungkap 8 kasus laporan polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengungkapkan sejumlah lokasi yang disasar operasi tersebutialah di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat selama belasan hari.
“Kegiatan tersebut operasi kepolisian dengan Sandi “Operasi Sarang Narkoba” dilaksanakan pada 9–25 Oktober 2026,” kata Heri, di Tanjung, Selasa Kemarin.
Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 167,51 gram. Petugas juga menemukan sejumlah alat dan kemasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, 8 orang diproses melalui penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika, sedangkan dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika juga dilakukan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat untuk upaya meningkatkan pencegahan penyalgunaan narkotika.
“Polres Tabalong akan untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (din/*)