Komitmen Lindungi Pekerja Rentan: Pemkab Tabalong Raih Jamsostek Award 2025

BANJARMASIN, Mercubenua.net — Pemeritah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menganugerahkan Jamsostek Award 2025 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong terhadap komitmen memberikan kepastian rasa aman kepada para pencari nafkah keluarga seperi petani, pedagang hingga pengemudi ojek online melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penghargaan Jamsostek Award tersebut dierahkan Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin kepada Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Hadi Ismanto bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Raudhatul Jannah, di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Senin kemarin.

Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satu implementasi dari program prioritas Tabalong SMaRT (Sejahtera, Maju, Religius, Terdepan) yakti ”Tabalong Pasti Sehat”. Dengan program ini, kelompok masyarakat yang mencakup petani, pekerja UMKM, pengemudi ojek online hingga pedagang menjadi sasaran perlindungan pemda melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini juga menyasar para pegiat keagamaan, seperti kaum serta pelayan keagamaan lintas agama.

“Pekerja di luar hubungan kerja formal juga membutuhkan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko dalam bekerja,” ujar Habib Taufani.

“Penghargaan ini sebagai penyemangat untuk meningkatkan pelayanan. Tujuan yang hendak dicapai tetap berada pada masyarakat, yaitu semakin banyak pekerja terlindungi dan semakin berkelanjutan program yang mereka terima,” tambahnya.

Taufani menjelaskan saat ini sekitar 40.000 warga di Tabalong telah tercover dalam kuota perlindungan pekerja rentan di Tabalong dan akan terus dilakukan penambahan terhadap jumlahnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Ini akan kita lanjutkan, kuotanya masih sekitar 40.000. Insyaallah akan kita tambah 2.000,” kata Taufani.

Ia menambahkan, menjaga kesinambungan perlindungan, penambahan jumlah kuota menjadi langkah lanjutan pemerintah daerah untuk membuka ruang agar lebih banyak lagi pekerja rentan yang dijangkau program perlindungan ketenagakerjaan. (din/*)