
Modus pelaku adalah menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban. Korban yang merasa dirugikan sebesar 42 juta Rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
TANJUNG, Mercubenua.net – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang lelaki dengan inisial NI alias Dayau (45) warga Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabubpaten Balangan diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong.
Dibawah pimpinan Kasat Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku di depan sebuah kantor keamanan di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Senin (16/01/2023) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya pelaku NI karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Ia menjelaskan menurut keterangan korban AR (63) warga desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, sebelumnya melalui sambungan telepon pelaku bercerita kepada korban bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak-anaknya dengan jaminan kebun karet.
Selanjutnya, pelaku menawarkan sebuah kebun yang beralamat di Desa Tarangan Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar 3 juta 500 ribu Rupiah yang nantinya akan ditebus sebesar 4 juta Rupiah.
Kronologis selanjutnya, pada Kamis (14/04/2022) silam pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati dan dibuatkan kuitansi yang belum ditanda tangani oleh pemilik kebun yang bernama SYAHRANI, dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani oleh pemilik kebun.
Berselang beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama SYAHRANI dan menjanjikan kepada korban bahwa apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar 150 ribu Rupiah.
“Setelah itu, pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda”, bebernya.
Selanjutnya, Kamis (01/12/2022) lalu, korban mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama SYAHRANI juga tidak ada /fiktif begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif.
Korban yang merasa dirugikan sebesar 42 juta Rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Saat ditanyakan Polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet disita dan pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Yudha. (mer/din)