Barbuk Sabu 49,15 Gram Dimusnahkan Polres Tabalong

Gambar: Polres Tabalong

“(Dimusnahkan) agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara,” kata Joko.

TANJUNG, Mercubenua.net – Barang bukti (Barbuk) Golongan I jenis Sabu-sabu sitaan dari 7 tersangka dengan berat 49,15 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, Rabu (25/6/2025).

Pemusnahan barbuk itu salah satu tindakan tegas Polres Tabalong agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara dan adanya kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.

“(Dimusnahkan) agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara,” kata Joko.

Ia mengungkapkan dari ke 7 kasus tersangka diantaranya 1 Laporan Polisi lanjut. Sedangkan 6 Laporan Polisi dilaksanakan Restoretif Justice berdasarkan rekomendasi dari Tim Assesmen BNNK Tabalong.

Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. 

Pemusnahan barbuk sabu di Halaman Mapolres Tabalong itu turut diikuti perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, penasehat hukum tersangka, Saksi Ahli, Kasat Tahti Polres Tabalong dan Kasi Humas Polres Tabalong. **