
“10 terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Balangan bersama barang bukti yang diamankan”, kata Riza.
PARINGIN, Mercubenua.net – Polres Balangan dalam hitungan belum genap sebulan di awal tahun 2023, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana. Mulai dari kasus kasus penyalahgunaan narkoba, tindak kriminal hingga tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Jum’at (27/1/2023) tadi, di Halaman Mapolres setempat mengungkapkan Polres Balangan telah mengamankan 12 tersangka dari 10 perkara Laporan Polisi penyalahgunaan narkotika dan 7 kasus pidana konvensional.
“Satresnarkoba Polres Balangan berhasil memproses penyidikan 10 perkara Laporan Polisi (LP) dengan mengamankan 12 tersangka, dimana dua yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)”, ujar Kapolres Balangan.
Dari penanganan kasus laporan polisi tersebut, Satresnarkoba Polres Balangan menyita barang bukti, diantaranya sabu seberat 12,77 gram, kendaraan roda dua 5 unit dan 12 unit handphone milik pelaku tindak pidana.
“10 terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Balangan bersama barang bukti yang diamankan”, kata Riza.
Selanjutnya, jelas Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, perkara tindak pidana konvensional yang ditangani Satreskrim dan Sat Samapta Polres Balangan mulai dari kasus penipuan, perjudian penggelapan dalam jabatan, kasus perlindungan anak hingga kasus pencurian dengan kekerasan berhasil mengamankan semua tersangka tindak pidana.
Termasuk kasus tipiring yang telah dilakukan sudah ada yang mendapatkan posisi dari pengadilan ada yang mendapatkan denda dan terancam mendapatkan kurungan karena berulang melakukan tindak pidana yang sama.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin menegaskan akan memberikan tindak tegas kepada pelaku yang mengganggu Kamtibmas ditengah masyarakat.
“Kita berharap masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya penyakit-penyakit masyarakat ini, agar pihak berwajib bisa memberikan tindakan”, pungkasnya. (mer/din)