
“Pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tandas H Fani.
TANJUNG, Mercubenua.net – Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak dilakukan penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tabalong Ir H M Noor Rifani (H Fani) dalam rapat paripurna penyampaian penjelasan Kepala Daerah tentang raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Kantor DPRD Tabalong, kamarin.
Menurut H Fani, setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman.
“Perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas, perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” ujar H Fani.
Ia menilai diperlukan langkah strategis guna memastikan perempuan dan anak bebas dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi hingga penelantaran. Sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dalam peraturan daerah.
“Pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tandas H Fani.
Ia berharap raperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD atau ketentuan yang berlaku dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Terima kasih selama ini telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka memperlancar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong,” pungkas H Fani.
Dalam kesempatan tersebut H Fani juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Bangunan Gedung. (mer/din)