
“Kita sudah menerima penyampaian dari Bupati Tabalong tentang Raperda RTRW, kita akan langsung membahasnya, batasnya dua bulan”, ucap H Mustafa.
TANJUNG, Mercubenua.net – Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong diharapkan paling lambat tanggal 1 September 2023 sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani pada Rapat Paripurna ke 16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong masa sidang II Sabtu, 12 Agustus siang tadi di Graha Sakata Kantor DPRD setempat.
“Kalau tidak bisa diselesaikan maka akan ditarik ke Pemerintah Pusat”, kata H Anang Syakhfiani.
Raperda RTRW tersebut, menurut Anang sangat penting dalam mendukung Kabupaten Tabalong sebagai pintu gerbang ibukota negara.
Termasuk untuk memacu percepatan pembangunan, meningkatkan investasi hingga meningkatkan kunjungan wisatawan.
“Raperda ini memiliki peran penting dalam mendukung Kabupaten Tabalong sebagai pintu gerbang IKN dan meningkatkan perekonomian serta perkembangan kabupaten dengan tetap memperhatikan kelestarian alam”, ujar Bupati Tabalong.

Sementara, Ketua DPRD Tabalong H Mustafa optimis akan menyelesaikan pembahasan Raperda RTRW.
“Kita sudah menerima penyampaian dari Bupati Tabalong tentang Raperda RTRW, kita akan langsung membahasnya, batasnya dua bulan”, ucap H Mustafa.
Diketahui Raperda RTRW Kabupaten Tabalong Tahun 2023-2042 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan dalam rangka penyempurnaan (menyempurnakan) materi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabalong yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 19 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2014-2034.
Raperda ini diharapkan menjadi upaya penyempurnaan dasar hukum dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang. (mer/din)