
“Mudahan dengan dibukanya pintu masuk lalu lintas hewan ternak, ketersediaan daging segar di Tabalong dapat selalu terpenuhi dan harga daging dipasaran menjadi turun serta terjangkau”, kata drh. Suwandi.
TANJUNG, Mercubenua.net – Hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Tabalong harus dilakukan vaksinasi lanjutan mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tabalong, drh. Suwandi, beberapa waktu lalu di Tanjung.
Hal tersebut jelas drh. Suwandi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor yang menyebutkan hewan ternak harus sudah diberikan vaksinasi minimal dosis kedua dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang terintegrasi.
Lanjutnya hewan ternak yang sudah diberikan vaksinasi maksimal sudah diperbolehkan melintas antar provinsi maupun antar Kabupaten/Kota di provinsi Kalsel, meskipun berasal dari wilayah yang rentan terjadi PMK.
Ia mengungkapkan pemberinan vaksinasipada hewan ternak dilakukan sampai tahap ketiga untuk mencegah dari penyebaran PMK.
Diketahui, pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan telah melaksanakan vaksinasi lanjutan PMK bagi hewan ternak di Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan data terakhir vaksinasi PMK pertama dan kedua Kabupaten Tabalong mendapatkan dropping dari pusat masing-masing sebanyak dua ribu dosis vaksin. Untuk pemberian vaksinasi pertama telah terealisasi 100 persen dan terealisasi 47 persen untuk dosis kedua.
“Mudahan dengan dibukanya pintu masuk lalu lintas hewan ternak, ketersediaan daging segar di Tabalong dapat selalu terpenuhi dan harga daging dipasaran menjadi turun serta terjangkau”, kata drh. Suwandi. (mer/din)