
“PDAM harus memperhatikan kondisi real di Tabalong. Harus memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat yang baru mulai bangkit”, kata Sumiati dalam rapat.
TANJUNG, Mercubenua.net – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Mursalin meminta PT Air Minum Tabalong Bersinar (PT AMTB. Dahulu adalah PDAM, red) dapat terus meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas air yang diberikan kepada masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama PT AMTB yang dipimpinnya bersama Wakil Ketua I dan II DPRD Tabalong, H Jurni dan Habib Muhammad Taufani Al Kaff, Senin (15/8/2022) tadi, di Kantor Setwan setempat menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor tentang batasan tarif bawah dan atas PDAM Se Kalsel.
“PT AMTB harus lebih proaktif dan jemput bola, mutu pelayanan dan kualitas air harus ditingkatkan terlebih akan ada penyesuaian tarif”, ujar Mursalin dihadapan Direktur dan jajaran PT AMTB.
Selain Mursalin, ada banyak masukan yang disampaikan kepada PT AMTB terhadap penyesuaian harga sesuai dengan SK Gubernur Kalsel, salah satunya dari Wakil Ketua I DPRD Tabalong, H Jurni yang meminta agar terlebih dahulu melakukan kajian di Kabupaten/Kota di Kalsel sebagai bahan pembanding termasuk melakukan evaluasi serta sosialisasi agar tidak menambah beban masyarakat.
Selain itu, Hj Sumiati meminta PT AMTB dalam melakukan penyesuaian tarif dasar PAM agar memperhatikan kondisi sebenarnya di Kabupaten Tabalong.
“PDAM harus memperhatikan kondisi real di Tabalong. Harus memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat yang baru mulai bangkit”, kata Sumiati dalam rapat.
Diketahui, dalam rapat tersebut PT AMTB melakukan konsultasi dengan DPRD Tabalong dalam menyikapi SK Gubernur Kalsel tentang batasan tarif atas dan bawah PDAM se Kalsel.
“Ini merupakan turunan dari peraturan Kemendagri Nomor 21 Tahun 2020”, ujar Abdul Bahid Direktur PT AMTB.
Ketika disinggung anggota dewan kapan mulai diberlakukan penyesuaian tarif dasar, Abdul Bahid mengungkapkan terlebih dahulu pihaknya akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai SK Gubernur tersebut.
Terkait penyesuaian tarif dasar tersebut, ia menegaskan tetap akan berupaya mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya dengan melalui subsidi silang.
“Kami tetap berpihak kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berpenghasilan rendah, dengan melakukan subsidi silang”, ujar Abdul Bahid.
Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Nomor 188.64/06660/KUM/2021 tentang penetapan besaran tarif atas dan tarif bawah air minum Kabupaten/Kota Se Kalsel tahun 2022 ialah Rp. 11.891,00,- untuk tarif atas dan tarif bawah sebesar Rp. 6.430,00,-.
Sedang untuk tahun 2023 besaran tarif atas dan tarif bawah air minum sudah diusulkan Rp. 7.246,00,- untuk tarif bawah dan Rp. 12.005,00,- untuk tarif atas. (din)